Sementara itu perihal pelaksanaan ibadah, KAJ memperbolehkan ibadah misa dilaksanakan di gereja namun secara terbatas dan harus mengikuti ketentuan yang ditelah ditetapkan pihak gereja.
"Kegiatan offline dibuka untuk umat paroki belum dibuka untuk lintas paroki," kata dia.
Umat yang akan beribadah ke gereja wajib menggunakan laman Belarasa dan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya memberikan kenyamanan, keamanan, dan kekhidmatan beribadah.
Umat juga harus sudah mengikuti program vaksin. Pastor dan dewan paroki akan melakukan pengecekan. Perihal Natal dan Tahun Baru, kata dia, liturgi 25 Desember dan 1 Januari 2022 sore, sudah menggunakan liturgi untuk Misa Minggu.
Kuota umat diperbolehkan sampai 40 persen. Namun sebelum pelaksanaan, paroki akan melakukan uji coba dengan kuota tersebut pada 27-28 November.
"Paroki wajib melakukan masa trial kuota 40 persen mulai Minggu Adven," kata dia. (ant)
Load more