Kabupaten Sumedang, Jawa Barat - Polisi menetapkan Yana Supriyatna sebagai tersangka, setelah warga Dusun Babakan Regol, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan itu melakukan aksi pura-pura hilang di kawasan Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang pada selasa (16/11/21) malam lalu hingga menghebohkan masyarakat hingga jagat maya.
Penetapan tersangka ini diungkapkan langsung oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, senin (22/11/2021).
Kabidhumas mengatakan, penerapan Yana jadi tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan serta penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sumedang, sejak ditemukannya Yana Supriyatna di Wilayah Kadipaten Majalengka pada kamis (18/11/2021) petang lalu.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Erdi menambahkan, Yana disangkakan dengan pasal penyebaran berita bohong, lantaran diduga telah membuat kegaduhan publik dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.
"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masyarakat," Tambahnya.
Akibat perbuatannya, Yana dijerat dengan pasal 14 ayat (2) dan 15 undang-undang ri nomor 1 tentang peraturan hukum pidana dengan sangkaan penyiaran berita bohong, dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
Load more