Jakarta, tvonenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (7/9/2023), sidang vonis terhadap Mario Dandy dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
"Kamis, 7 September 2023 agenda untuk putusan," tulis SIPP.
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/8).
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Sementara itu, selain Mario Dandy, terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan menghadapi sidang vonis hari ini. Sidang vonis Shane rencananya digelar pukul 13.00 WIB di PN Jaksel.
Load more