Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum artis Wulan Guritno meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya di Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri ditunda. Namun demikian tidak jelas alasan permohonan penundaan pemeriksaan itu.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media mengatakan pemanggilan terhadap Wulan Guritno untuk diminta klarifikasi, sedianya bakal dilakukan hari ini, Kamis (7/9/2023).
"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG ya," kata Vivid.
Namun demikian, Vivid tidak menjelaskan lebih lanjut alasan yang disampaikan kuasa hukum Wulan Guritno mengapa mengajukan penundaan pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi melayangkan pemanggilan terhadap Wulan Guritno dalam kasus dugaan keterlibatan promosi situs judi online.
"Terkait pertanyaan masalah WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi besok pada tanggal 7 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (6/9/2023).
Artis Wulan Guritno ramai diperbincangkan karena diduga mempromosikan situs judi online yang viral pada sejumlah media sosial. Kemudian Bareskrim mengusut kasus dugaan promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno dan sejumlah artis dan selebgram lain.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil ybs seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Rabu (30/8/2023) lampau.
Vivid menuturkan Wulan Guritno ditengarai mempromosikan situs judi online sejak tahun 2020 silam. "Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkapnya.
Di sisi lain, Vivid mengimbau agar artis hingga influencer tak mempromosikan sebuah situs judi online.
Pasalnya, artis ataupun influencer yang mempromosikan sebuah situs judi online juga dapat dijerat UU ITE.
"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," kata Vivid.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," sambungnya. (raa/ito)
Load more