Jakarta, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan beragendakan putusan vonis.
Terdakwa Shane Lukas terlebih dahulu menghadapi putusan vonis oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Shane mendapatkan vonis lima tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.
Dalam sidang vonis tersebut Majelis Hakim mengungkap adanya unsur kesengajaan dari terdakwa Shane Lukas yang terlibat aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim.
Hakim menjelaskan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa Shane Lukas saat Mario Dandy Satriyo menyerahkan handphonenya.
Load more