Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora oleh JPU pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dia disangkakan Premier Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menjelaskan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa Shane Lukas saat Mario Dandy menyerahkan HP-nya dan dinilai berkehendak merekam aksi penganiayaan berat tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more