Jakarta, tvOnenews.com - Mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang untuk ganti biaya restitusi.
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/9/2023).
Sidang lanjutan terhadap Mario Dandy tersebut beragendakan putusan vonis terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Pada sidang vonis tersebut, Mario Dandy turut serta dibebankan biaya restitusi yang dilayangkan kubu David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Kamis (7/9/2023).
Terkait dengan biaya restitusi itu, majelis hakim memerintahkan mobil mewah Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti kasus tersebut untuk dilakukan pelelangan.
Nantinya hasil pelelangan mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy digunakan untuk mengurangi biaya restitusi yang dilayangkan kubu David Ozora.
"Dijual di muka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David Ozora," ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more