Tak hanya itu, majelis hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy.
"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya.
Selain memvonis Mario dandy 12 tahun penjara, hakim juga Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Atas vonis tersebut Mario dandy belum menyatakan untuk melakukan banding. (mg10/mii)
Dapatkan berita menarik tvOnenews.com lainya di Google News
Load more