Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024. Masa waktu pendaftaran juga rencananya akan dipersingkat.
Berdasarkan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran capres cawapres dimulai pada 10-16 Oktober 2023. Total durasi pendaftaran hanya tujuh hari.
Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan lembaganya telah mempertimbangkan tanggal terkait tahapan-tahapan Pemilu 2024. Hingga akhirnya diputuskan pendaftaran capres cawapres dimulai pada 10 Oktober 2023.
“Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” ujar Idham, dikutp (8/9/2023).
Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres cawapres sesuai rancangan PKPU:
Pengumuman pendaftaran: 7-9 Oktober 2023
Masa pendaftaran: 10-16 Oktober 2023
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal calon: 10-19 Oktober 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal calon: 10-18 Oktober 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif: 14-20 Oktober 2023
Perbaikan dan/atau melengkapi syarat administratif: 16-22 Oktober 2023
Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-23 Oktober 2023
Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-24 Oktober 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-25 Oktober 2023 (saa/mii)
Load more