Malang, Jawa Timur - Pelaku pembunuhan terhadap istrinya Tumirah, yakni Miskari warga Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ternyata selama ini adalah buronan polisi.
Tersangka pembunuhan ini sejak Juni 2021 lalu ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena telah dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan kepada anak tiri dari hubungan perkawinannya dengan perempuan lain.
Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi, pihaknya mendapat laporan perbuatan pencabulan itu dari AR (13) warga Dusun Karangsuko, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Juni lalu. "AR menceritakan berdasarkan cerita korban, Miskari mencabuli korban dengan ancaman kekerasan pada akhir tahun 2020 lalu," kata Dony, Senin (22/11/2021).
"Tersangka awalnya bilang kepada korban 'ayo kelon'. Kemudian tersangka mencium pipi korban dan merebahkan tubuh korban di atas tempat tidur. Lalu melepas pakaian korban dan lalu memasukan alat kelamin, ke alat wanita si korban anak wanita," Dony menambahkan.
Akibat perbuatan Miskari itu, korban AR (13) hamil 4 bulan tepat pada saat dilaporkan Juni 2021 lalu. Sementara itu ibu dari korban masih berada di luar negeri sebagai TKW.
"Hubungan Miskari dengan korban ini adalah anak tiri dari istrinya yang sedang merantau ke luar negeri. Sedangkan Tumirah adalah istrinya yang lain, yang baru dinikahinya 10 bulan lalu. Jadi Miskari ini punya dua istri yang semuanya dinikahi secara siri," ucap Dony. Atas laporan dugaan tindak asusila, polisi memproses kasus tersebut namun ketika hendak ditangkap Miskari tidak berhasil ditemukan.
"Baru berhasil kami tangkap ketika ia melakukan perbuatan kejahatan yang kedua kalinya, yakni pembunuhan ini," Tegas Dony.
Atas perbuatannya asusila ini, Miskari dikenai Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," pungkas Dony. Sebagai informasi, sebelumnya Miskari ditangkap polisi akibat membunuh istri siri keduanya, Tumirah karena menolak saat diajak pindah dari gubuk di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Atas pembunuhan yang dilakukan Miskari itu, Tumirah mengalami 15 luka bacok di tubuhnya dengan kedalaman rata-rata 5 centimeter. Akibat perbuatan pembunuhan itu, Miskari dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta.(Edy cahyono/chm)
Load more