Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md meminta pemindahan (relokasi) warga yang terdampak pengosongan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, jangan memakai kekerasan.
“Pemindahannya kemana (nanti), dan jangan sampai menggunakan kekerasan kecuali dalam keadaan gawat,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Mahfud menyarankan saat ini pemegang hak atas tanah, investor, dan warga yang terdampak perlu membahas soal relokasi dan uang kerahiman.
“Tinggal sekarang perlu mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi, karena mereka memang tidak berhak. Uang kerahiman ini dan bagaimana memindahkannya, ini yang mungkin perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya, itu lebih bagus,” kata Menkopolhukam RI.
Dalam kesempatan yang sama, dia menegaskan kasus di Rempang itu bukan penggusuran, tetapi pengosongan lahan, karena hak atas tanah itu telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002.
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud MD.
Namun pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.
Load more