Jakarta,tvOnenews.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online dan bisa menutup aksesnya sebagai bagian dari penanganan kasus judi online.
"Kami koordinasi ke PPATK, karena mereka bisa melihat transaksi dan rekening. kalau di judi online ini ada istilahnya rekening penampung nah ini PPATK bisa minta blokir ke bank," kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Usman, dengan keterlibatan PPATK dapat ditemukan besarnya perputaran uang yang merugikan negara dan banyaknya rekening-rekening yang terafilisasi dengan judi online.
Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini PPATK sudah menemukan fakta baru bahwa transaksi serta perputaran judi online paling banyak mengarah ke luar negeri tepatnya ke negara tetangga yang juga masih satu kawasan di Asia Tenggara.
Dari temuan PPATK juga diketahui bahwa saat ini para pelaku judi online di Indonesia hanya menyiapkan rekening penampungan saja dan aliran-aliran dana yang bernilai besar justru mengarah ke luar negeri.
"PPATK bisa mengidentifikasi aliran yang tadi saya sebutkan ke luar negeri, paling banyak ya saat ini ke Filipina," ujar Usman.
Load more