Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita mengungkapkan bahwa seseorang bisa dijerat pidana meskipun belum melakukan tindak kejahatan.
Hal itu disampaikan Prof Romli saat menanggapi diperiksanya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat dirinya menjabat sebagai menteri.
"Bagi Hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana," ungkapnya kepada media, Jakarta, Sabtu (9/9/2023).
Romli menjelaskan, meskipun dalam kasus tersebut Cak Imin belum menerima uang hasil korupsi, namun jika sudah ada keterangan dari minimal dua orang saksi maka itu bisa dijadikan sebagai bukti awal atau bukti permulaan.
Terlebih lagi, lanjut Romli, jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan nama Cak Imin.
"Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan," ujarnya.
Seperti diketahui, nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans.
Load more