Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan kasus kawin tangkap tersebut.
“Kasus seperti ini tentu mencederai hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan. Kasus kawin tangkap terjadi sebagai pergesekan dalam aspek budaya yang sudah sepatutnya kita hentikan bersama demi melindungi para perempuan dari kekerasan seksual berbalut budaya," ungkap Ratna, Minggu (10/9/2023).
Ratna menjelaskan kawin tangkap merupakan bentuk penculikan dan kekerasan terhadap perempuan.
Menurut dia, tradisi kawin tangkap dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan bukan bagian dari adat.
"Ada peranan relasi kuasa dalam kasus-kasus kawin tangkap yang tidak selayaknya dilanggengkan,” ujarnya.
Ratna pun menggarisbawahi telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Sedaratan Sumba pada 2020 lalu.
Load more