Adapun, pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.
Asep menjelaskan bahwa pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara.
Selain itu juga belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukannya ada bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.
"Kita hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021," ungkapnya.
Dia pun mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main dengan lingkungan agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Kita terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan," tandas dia. (agr/ree)
Load more