Jakarta, tvOnenews.com - Polusi udara di DKI Jakarta masih menjadi perhatian seluruh pihak, salah satunya bangunan pabrik sebagai penyumbang polusi terbesar. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan akan memberi sanksi tegas kepada pabrik yang dibangun tidak sesuai regulasi.
"Ada tahap-tahapan yang pertama diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan-aturannya, kan sudah ada kalau bangun pabrik dan lain-lain itu ditaati aturan, jika tidak tentunya akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," jelas dia, di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sebagai contoh implementasi sistem regulasi pembangunan pabrik, Heru Budi sebut sudah memberi sanksi beberapa pabrik di DKI Jakarta.
"Kemarin kan sudah ada satu dua (pabrik), akan tindak secara hukum iya kalau mereka sudah melanggar aturan apalagi lingkungan hidup. Kita akan lakukan tindak tegas, dan apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan perizinan syarat-syaratnya kita akan lakukan," tandas dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan bahwa perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan karena terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara," kata dia, saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).
Adapun, pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.
Asep menjelaskan bahwa pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara.
Selain itu juga belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukannya ada bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.
"Kita hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021," ungkapnya.
Dia pun mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main dengan lingkungan agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Kita terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan," tandas dia. (agr/ree)
Load more