"Anak-anak itu justru berhak melanjutkan hak belajar mereka dengan tenang di Rempang, bukan investor," kata Rocky.
Selain itu, Rocky mengatakan relokasi warga lokal di Pulau Rempang nantinya berpotensi melunturkan nilai-nilai yang dipercaya. Apalgi, jika warga dipindahkan ke tempat-tempat seperti rumah susun.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan kasus konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, bukan merupakan penggusuran terhadap warga.
"Supaya dipahami oleh masyarakat bahwa kasus itu bukan kasus penggusurun tetapi memang pengosongan," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Mahfud mengatakan hak atas penggarapan lahan tersebut kini dipegang oleh BP Batam dan PT Makmur Elok Graha. Oleh sebab itu, Mahfud meminta pihak perusahaan harus memperhatikan dana santunan untuk warga yang terpaksa harus pindah tempat tinggal dari lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Rempang.
"Karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya. Tinggal soal kerohimannnya berapa, pemindahannya ke mana," jelas Mahfud.
Load more