Bogor, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Jokowi, semua tergantung aturan yang berlaku. Jika tidak harus mundur dari jabatannya, dia hanya mewanti-wanti agar tidak menggunakan fasilitas negara.
"Aturannya seperti apa? Kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia, Senin (11/9/2023).
Kemudian, jika sang menteri harus menjalani kampanye, Jokowi merekomendasikan untuk mengambil cuti.
"Yang kedua, kalau kampanye ya cuti. Aturannya jelas," ungkap dia.
Jokowi pun selaku pemimpin negara memberi izin untuk jajaran menterinya mengambil cuti karena harus melakukan kampanye.
"Diizinkanlah. Yang dulu-dulu juga gitu. Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," tandas dia.
Sebelumnya, jika menteri yang hendak mengajukan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden diharuskan sebagaimana dimohonkan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), maka hal tersebut akan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Demikian keterangan pemerintah yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad Pidana Bolombo dalam sidang dalam sidang keempat Perkara Nomor: 68/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu (14/9/2022).
Perkara tersebut diajukan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
La Ode menyebut dalam ketentuan Pasal 7 Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Soal menteri tak perlu mundur jika jadi capres-cawapres, Jokowi imbau jangan gunakan fasilitas negara. Dok: Abdul Gani Siregar-tvOne
“Jika menteri mengundurkan diri belum berakhir masa jabatannya karena mengikuti kontestasi sebagai calon presiden atau wakil presiden, maka dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan tidak terpenuhinya pelayanan rakyat karena tugas menteri adalah membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan visi dan misi presiden serta mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945,” ujar La Ode di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Selain itu, lanjut La Ode, pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 122 huruf j Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan, “Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 121, yaitu menteri dan jabatan setingkat menteri”.
Kedudukan menteri sebagai pembantu presiden yang menjalankan fungsi administratif atau sebagai pejabat administrasi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka menteri juga termasuk sebagai pejabat pemerintahan.
“Dengan demikian, menteri selain sebagai pejabat negara juga sebagai pejabat pemerintahan. Ketentuan Pasal 170 ayat (1) beserta penjelasan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengaturan untuk menjaga netralitas pejabat negara. Namun, menteri selain sebagai pejabat negara juga sebagai pejabat pemerintahan. Sehingga apabila jabatan menteri sebagai pimpinan tertinggi di kementerian kosong, hal ini dapat menimbulkan terganggunya stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945,” urai La Ode. (agr/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more