"Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi lembaga penyiaran yang menayangkan," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aliyah dikutip pada Minggu (10/9/2023).
Aliyah menyebut KPI telah mengirimkan surat ke stasiun TV tersebut. Hal itu guna menanyakan kesediaan waktu pihak stasiun TV untuk klarifikasi.
"Kami sudah mengirimkan surat tinggal tunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran," tambah Aliyah.
Namun, dia mengatakan belum bisa memastikan potensi pelanggaran yang dilakukan stasiun TV. Dia menyebut lembaganya sedang mengkaji hal tersebut. (saa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more