"Ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan. Sudah ada penghuni lama dan seterusnya sehingga diselesaikan. Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU itu dibatalkan semua oleh Menteri LHK," jelasnya.
“Di situ terjadi perintah pengosongan karena pada tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken pada tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001 dan 2002,” sambungnya.
Dia menjelaskan pada tanggal 6 September 2023 sudah dilakukan musyawarah antara pemda, pengembang, DPRD dan masyarakat yang menghasilkan kesepakatan relokasi terhadap 1.200 kepala keluarga.
Setiap kepala keluarga diberi tanah 500 meter persegi dan dibangunkan rumah dengan tipe 45 senilai Rp120 juta.
Masyarakat juga diberi uang tunggu sebelum relokasi masing-masing senilai Rp1.034.000 serta diberi uang sewa rumah Rp1 juta sambil menunggu pembangunan rumah di lahan relokasi.
“Semuanya sudah disepakati. Rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan pada tanggal 6. Itu rakyatnya yang hadir sekitar 80 persen sudah setuju semua. Itu yang kemudian belum terinformasikan sehingga orang-orang (terjadi bentrokan) ya ada provokatornya juga. Buktinya delapan orang ditangkap," katanya.
Load more