Sugeng melanjutkan terkait mekanisme tersebut, Satgas TPPU akan mengundang para pihak, yakni Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, untuk membahas kasus itu.
"Bea Cukai supaya paparan, sehingga nanti ada respons dari Bareskrim tentang tindak lanjut dari temuan ini seperti apa. Di samping itu, nanti harus ada sharing informasi dan data. Apa yang sudah didapatkan oleh Bea Cukai mestinya juga bisa dilansir ke teman-teman Bareskrim untuk menyelesaikan tindak lanjut proses hukumnya," kata Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam itu.
Transaksi janggal senilai Rp189 triliun merupakan satu dari 18 temuan PPATK yang menjadi prioritas kerja Satgas TPPU sampai akhir 2023. Pada tanggal 10 Juli 2023, Sugeng juga menyinggung rencana adanya penyelidikan bersama untuk mengusut transaksi janggal itu.
Ditjen Bea dan Cukai hingga kini telah menghimpun keterangan dari 36 pihak dan terjun langsung ke empat kota untuk mendalami kasus tersebut, dengan melibatkan salah satu perusahaan swasta.
Langkah hukum juga telah dilakukan Kemenkeu terkait kasus itu pada periode 2016-2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat peninjauan kembali (PK) pada tahun 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.(ant/bwo)
Load more