Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap status hukum uang Rp27 miliar yang diterima dari pihak terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan uang tersebut telah disita dalam berkas perkara tersangka Windi Purnama.
Adapun Windi Purnama ialah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Ketut menjelaskan penyitaan uang ditujukan guna mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun perkara tersebut diduga menelan kerugian negara lebih kurang Rp8 triliun.
Menurur Ketut, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan terkait nasib uang yang disita tersebut.
"Ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," jelasnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan sempat menyerangkan uang Rp27 miliar dalam pecahan U$D, Kamis (13/7/2023).
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.(lpk/mii)
Load more