Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama ketiga menteri tersebut, menyebut total hari libur nasinal dan cuti bersama sebanyak 27 hari.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama resmi ditekan pada hari ini, Selasa (12/9/2023).
SKB 3 menteri ini ditekan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakilkan Menang Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain.
"Agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelas dia.
Dia menyebut, setelah penandatangan SKB ini selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024.
"Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh ibu menteri tenaga kerja. kemudian untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri PAN-RB," tuturnya.
Muhadjir menambahkan, penetapan jumlah hari libur nasional dan libur di bersama tahun 2024 ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana terakhir kali diubah dengan keputusan presiden nomor 3 tahun 1983 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur. (rpi/mii)
Load more