Jakarta, tvOnenews.com- Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berencana menyita aset-aset milik Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), terutama yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat-alat di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyampaikan saat ini penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset dan aliran uang Marsdya HA, mantan Kepala Basarnas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat di Basarnas.
"Untuk update kasus (eks) Kabasarnas, sampai sekarang kami masih koordinasi ketat dengan KPK, terus kami juga koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat juga setelah klop, kami akan melakukan penyitaan aset," kata Danpuspom TNI menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa.
Dalam jumpa pers yang sama, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pun memastikan proses hukum dalam peradilan militer transparan dan publik dapat menyaksikan langsung perkembangannya.
"Penyidikan di militer sampai penuntutan, peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi, peradilan militer itu juga digelar secara terbuka. Silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan mengikuti perkembangannya. Silakan," kata Laksamana Yudo.
Yudo menegaskan bahwa peradilan militer juga berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Load more