Bintaro menuturkan dari pengungkapan tersebut pihaknya mencokok 4 orang tersangka sindikat kegiatan pesta seks itu.
Menurutnya, keempat tersangka itu diringkus di lokasi berbeda dan memiliki peran masing-masing dalam melangsungkan kegiatan pesta seks tersebut.
"GA asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Jakarta Selatan," kata Bintaro.
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," sambungnya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more