Dalam UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan syarat bagi mereka yang ingin kembali berangkat haji atau lebih dari satu kali harus menunggu waktu 10 tahun lagi.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengaku segera mengkaji lebih dalam terkait dengan wacana larangan haji lebih dari satu kali.
"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu, namun usulan itu harus dikaji," kata dia.
Menag Yaqut mengatakan wacana tersebut harus dikaji apakah tepat atau tidak bila diterapkan, lantaran hal tersebut berdampak pada banyak orang yang termasuk dalam antrean haji.
Dia menyebutkan wacana tersebut tepat diterapkan dengan mempertimbangkan perihal mengurangi antrean, namun sebagian calon jamaah haji yang sudah mengantre ada yang termasuk dalam kategori haji lebih dari satu kali. (ant/ito)
Load more