Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah meyakini sebagian besar ulama di Indonesia satu suara soal usulan pergi haji sekali seumur hidup.
"Secara syar'i para ulama mayoritas tidak keberatan. Karena wajibnya haji itu sekali seumur hidup," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan usulan berhaji sekali seumur hidup tersebut guna memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah pergi ke Tanah Suci. Apalagi antrean haji di Indonesia mencapai puluhan tahun.
Menurut dia, apabila usulan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat memangkas masa antrean.
"Kan kita nunggu, itu nanti dimasukkan di perubahan UU tentang Haji. Kalau memang dilakukan artinya cukup realistis dan sangat masuk akal," ujar dia.
Ia tidak menutup kesempatan bagi masyarakat yang ingin kembali berhaji selama tidak merampas hak mereka yang seharusnya pergi haji. Namun faktanya, masih banyak umat yang masih menunggu waktu untuk bisa berangkat.
"Berkali-kali itu dimungkinkan selama tidak merampas hak mereka yang seharusnya pergi haji. Kalau kemudian membuat orang yang wajib haji kehilangan kesempatan itu menjadi hal lain," katanya.
Dalam UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan syarat bagi mereka yang ingin kembali berangkat haji atau lebih dari satu kali harus menunggu waktu 10 tahun lagi.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengaku segera mengkaji lebih dalam terkait dengan wacana larangan haji lebih dari satu kali.
"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu, namun usulan itu harus dikaji," kata dia.
Menag Yaqut mengatakan wacana tersebut harus dikaji apakah tepat atau tidak bila diterapkan, lantaran hal tersebut berdampak pada banyak orang yang termasuk dalam antrean haji.
Dia menyebutkan wacana tersebut tepat diterapkan dengan mempertimbangkan perihal mengurangi antrean, namun sebagian calon jamaah haji yang sudah mengantre ada yang termasuk dalam kategori haji lebih dari satu kali. (ant/ito)
Load more