Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi Republik (MK) sedang dalam pusaran kontroversi setelah Ketua MK, Profesor Anwar Usman, diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.
Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (PANTAU 98) telah melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (12/9/2023).
Kontroversi ini meletus setelah Anwar Usman memberikan kuliah umum yang disiarkan melalui kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung pada 9 September 2023.
Dalam kuliah tersebut, Anwar Usman membahas tentang pemimpin muda dan sejarah usia pemimpin, di tengah-tengah proses gugatan Judicial Review terhadap UU Pemilu yang sedang ditangani oleh MK.
Situasi ini semakin rumit, karena masyarakat dan para calon presiden dan wakil presiden dengan cemas menunggu keputusan MK mengenai batas usia minimal dan maksimal untuk kandidat.
PANTAU 98 menduga bahwa pernyataan Anwar Usman merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Pasal ini dengan jelas melarang hakim konstitusi untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang mereka tangani sebelum putusan resmi dikeluarkan.
Load more