Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau biasa dikenal Wanita Emas divonis hukuman penjara lima tahun denda Rp500 juta terkait perkara korupsi bersama-sama PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
Hakim Ketua Fahzal Hendri memutus terdakwa Hasnaeni terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa, yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Fahzal menjelaskan terdakwa Hasnaeni juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar dengan ketentuan pembayaran paling lama sebulan sesudah putusan tetap atau inkrah.
Selanjutnya, jika tidak mampu membayar uang pengganti, harta benda terdakwa bakal disita.
Sementara itu, Hakim Fahzal mengatakan jika harta benda masih belum mencukupi uang pengganti akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hasnaeni mulai dari yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah, yakni bebas dari korupsi.
Dia juga disebutkan tidak merasa bersalah dan menunjukan sikap penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
Terlebih dia hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak terkait kasus korupsi ini.
Di sisi lain, hal yang meringankan Hasnaeni, yaitu telah berlaku sopan selama persidangan, mempunyai anak yang masih menjadi tanggungan dan dia tidak pernah dihukum.
Sebelumnya, Hasnaeni telah dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kepada sebesar Rp17,5 miliar.
Seperti diketahui, Hasnaeni merupakan Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa bersama Direktur Utama PT Waskita Beton Precast WSBP pada 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro dan General Manager Penunjang Produksi WSBP tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more