Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Lukas Enembe 10 tahun enam 6 bulan penjara terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), jaksa menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,9 miliar.
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Jaksa melanjutkan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda Lukas Enembe disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Adapun jaksa mengungkapkan hal memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
Hal memberatkan menurut jaksa ialah perbuatan terdakwa Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," tutur jaksa. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more