Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku telah melayangkan permintaan pemblokiran rekening terkait kasus rumah produksi film porno.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat dua rekening bank yang diminta pihaknya untuk dilakukan pemblokiran.
"Ada dua nomor rekening yang sudah kami mintakan blokir rekening kedua bank yang bersangkutan," kata Ade, Rabu (12/9/2023).
Selain melakukan permintaan blokir rekening bank, pihaknya turut serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran website yang menjadi transmisi rumah produksi film porno tersebut.
Menurutnya, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran sejak adanya permintaan dari pihaknya.
"Pada hari Selasa kemarin penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Kominfo terhadap tiga website dimaksud," katanya.
Load more