Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku telah melayangkan permintaan pemblokiran rekening terkait kasus rumah produksi film porno.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat dua rekening bank yang diminta pihaknya untuk dilakukan pemblokiran.
"Ada dua nomor rekening yang sudah kami mintakan blokir rekening kedua bank yang bersangkutan," kata Ade, Rabu (12/9/2023).
Selain melakukan permintaan blokir rekening bank, pihaknya turut serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran website yang menjadi transmisi rumah produksi film porno tersebut.
Menurutnya, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran sejak adanya permintaan dari pihaknya.
"Pada hari Selasa kemarin penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Kominfo terhadap tiga website dimaksud," katanya.
Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah dari Sejumlah Member Langganannya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) raup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
Ade mengungkap keuntungan tersebut didapat para pelaku dalam setahun mengoperasikan rumah produksi film porno tersebut.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta," ungkapnya, Selasa (12/9/2023).
Ade menuturkan keuntungan tersebut didapat para pelaku dengan membuat paket berlangganan film porno pada website yang disediakan.
Sejumlah nominal harga dipatok para pelaku untuk para pelanggan yang mengakses film porno melalui website yang tersedia.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan. Ada yang paket berlangganan 1 hari bayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu dan 1 tahun Rp500 ribu," ungkapnya. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more