“Satu hal yang dapat dilakukan pada tahapan ini adalah perkenalan diri bahwa mereka adalah calon presiden untuk Pemilu 2024,” sambungnya.
Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu dan KPU tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman ke Ganjar Pranowo. Pemberian sanksi adalah kuasa dari lembaga penyiaran.
“Menayangkan azan itu kan juga bentuk kesadaran yang bersangkutan bahwa itu salah. Jadi kalau ditemukan pelanggaran, ya lembaga penyiarannya yang diberi sanksi,” pungkas Bagja.
Para Capres harus Menahan Diri
Rahmat Bagja mengingatkan para calon peserta pemilu, terutama capres dan cawapres, untuk menahan diri menggunakan saluran publik dalam kampanye.
Pasalnya, Ganjar Pranowo tampil di stasiun televisi dalam tayangan azan Maghrib. Hal tersebut lantas memicu pro dan kontra dari masyarakat.
Load more