“Yang bersangkutan ini kan belum menjadi peserta pemilu dan ajakannya juga tidak ada, kemudian menawarkan visi misi juga tidak ada disitu,” ujar Bagja, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hal tersebut masih terus dikaji oleh Bawaslu apakah Ganjar terbukti melakukan pelanggaran. Namun, Bagja mengaku sulit mengatakan apakah iklan tersebut melanggar hukum.
“Nah, itu agak sulit untuk menjeratnya, namun kami meminta untuk apakah yang bersangkutan diajak oleh lembaga penyiaran,” ujarnya.
Menurut Bagja, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilu, para bacapres yang belum jelas statusnya harus menahan diri dalam menggunakan saluran publik.
“Kami mengingatkan kepada peserta pemilu, terutama bacapres dan bacawapres yang belum jelas statusnya untuk menahan diri tidak melakukan sosialisasi menggunakan frekuensi publik bukan hanya media cetak saja,” pungkas Bagja.(mg13/mg14)
Load more