Ali menambahkan bahwa dengan menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.
"Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," jelasnya.
Kajian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebutkan bahwa praktik politik uang telah menjadi budaya dan mengonstruksi proses demokrasi.
Akibatnya, biaya politik jadi membengkak dan membentuk celah rawan bagi para calon peserta pemilu untuk bermain "kotor" dengan mencari sumber dana ilegal.
Kemudian, hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait Pemilu 2019 mencatat bahwa 47,4 persen masyarakat membenarkan adanya politik uang dan 46,7 persen di antaranya menyebut bahwa politik uang adalah hal wajar.
Fakta tersebut sangat ironis karena jika sosok yang dipilih tidak berintegritas, maka bisa dipastikan kebijakan yang akan diambil kelak jauh dari harapan masyarakat.
Load more