Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Polri didapati terlibat sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama. Sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama tak hanya menjaring masyarakat sipil.
Pasalnya, terdapat seorang anggota Polri yang turut serta tergabung dalam sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama.
Sosok anggota Polri yang tergabung dalam jaringan tersebut merupakan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengkonfirmasi hal tersebut.
"Iya (eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan). Sudah jadi tersangka," kata Mukti, Kamis (14/9/2023).
Kendati demikian, Mukti belum merinci secara detail peran dari anggota Polri tersebut yang turut terlibat sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama.
Buronan Fredy Pratama Jadi Sindikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Dapati Aset Senilai Triliunan Rupiah
Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan tersebut kepolisian mendapati barang bukti puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi.
Nominal fantastis didapati dari puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi yang didapat dari sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di bawah komando Fredy Pratama.
"10,2 Ton sabu dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu) dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," kata Wahyu, Selasa (12/9/2023).
Wahyu mengungkapkan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama telah diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 silam hingga saat ini.
Menurutnya, sejak saat itu sejumlah pelaku yang tergabung sindikat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama itu telah ditangkap pihak kepolisian.
"Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020 hingga 2023 ada 408 Laporan Polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ungkapnya.
Wahyu menuturkan dari pengungkapan ratusan Laporan Polisi (LP) itu pihaknya mendapati nama Fredy Pratama selaku bandar narkoba yang mengendalikan jaringan tersebut.
Kata Wahyu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian sosok Fredy Pratama yang menjadi pengendali sindikat peredaran narkotika jaringan internasional tersebut.
"Kemudian setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova, Air Bag dan Mojopahit," kata Wahyu.
Di sisi lain, dalam pengungkapan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama itu Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia dan Thailand serta stakeholder terkait.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur kita tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ungkapnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menangkap puluhan tersangka terkait jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan buronan Fredy Pratama.
Menurutnya, para pelaku sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia.
"Dari kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 hingga saat ini," katanya.
Tak hanya peredaran narkoba jaringan internasional, sindikat tersebut turut serta didapat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wahyu mengatakan pihaknya turut serta menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU diantaranya uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan serta sejumlah mobil mewah.
"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar," katanya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp10 miliar serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya, yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more