tvOnenews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan munculnya Bacapres Ganjar Pranowo di tayangan Azan Magrib tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dikutip dari laman kpi.go.id, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Berikut adalah hal-hal yang disampaikan:
1. KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi;
2. Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS);
3. KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis;
4. Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kemunculan Ganjar dalam video azan bukan politik identitas, tetapi Ganjar memang sosok religius.
Load more