"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun para pemeran pria dan wanita rumah produksi film porno itu terancam melanggar Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) raup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap keuntungan tersebut didapat para pelaku dalam setahun mengoperasikan rumah produksi film porno tersebut.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta," ungkap Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ade Safri menuturkan keuntungan tersebut didapat para pelaku dengan membuat paket berlangganan film porno pada website yang disediakan.
Load more