LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023)
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

MK Tolak Gugatan Aturan Alur Partisipasi Publik dalam UU P3: Tidak Beralasan Menurut Hukum

MK menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3

Kamis, 14 September 2023 - 17:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Hal ini terkait Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU P3, yang disebut Pemohon bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.

"Permohonan Pemohon berkenan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.



Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon berkenan dengan pengujian Pasal 96 ayat (6) dan ayat (8) UU 13/2022 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah terkait Pasal 96 ayat (6)dan ayat (8) UU 13/2022 telah ternyata tidak melanggar prinsip kedauatan rakyat, tidak menimbukan persoalan konstitusionalitas norma, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan pemerintahan, perlakuan yang diskriminatif dan tidak melangar hak untuk memajukan di sebagaimana didalikan oleh Pemohon. Oleh karena itu dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi, dalam pertimbangan hukumnya.

Sedangkan, untuk Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022, menurut Mahkamah, hal demikian yang kemudian dituangkan dalam petitum Pemohon merupakan dalil dan petitun yang tidak lazim.

Terlebih, lanjutnya, bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk menetapkan ketentuan yang bersifat eksekutorial atas berlakunya suatu ketentuan pelaksana dari suatu Undang-Undang.

"Terhadap dalil dan petitum terkait Pasal 96 ayat (9) UU 13 tahun 2022 menurut Mahkamah merupakan dalil dan petitum yang tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam konklusinya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh pemohon, Almizan Ulfa, yang merupakan pensiunan peneliti utama ASN Kementerian Keuangan.

Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya norma ini, karena Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapat apresiasi dari pembentuk undang-undang. Sebab Pemohon gagal menjadi pakar atau narasumber dalam konsultasi publik tersebut.

Hal ini bersumber dari norma pada pasal a quo yang melegalisasi para pembentuk undang-undang untuk tidak melaksanakan konsultasi publik berdasarkan norma standar yang menghadirkan pastisipasi publik yang bermakna.

Selain itu Pemohon juga telah gagal mencerdaskan diri dan bangsa karena tidak ikut dalam konsultasi publik tersebut dan kegiatan tersebut tidak dipublikasikan baik risalah maupun seminar prosidingnya. (rpi/mii)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gegara Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Tak Ragu Samakan Marselino Ferdinan dengan Bintang Barcelona ini!

Gegara Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Tak Ragu Samakan Marselino Ferdinan dengan Bintang Barcelona ini!

Thom Haye mengaku terpukau dengan selebrasi yang dilakukan Marselino Ferdinan saat mencetak dua gol untuk Indonesia. Ia tak ragu menyamakan dengan sosok ini
Sinyal David Glen Oei Dihadirkan Saksi Dugaan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Ini Respons KPK

Sinyal David Glen Oei Dihadirkan Saksi Dugaan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Ini Respons KPK

Kasus dugaan tindak piddn pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) terus dilakukan penelusuran oleh KPK.
Blunder Jadi Berkah, Cerita Lucu Thom Haye sebelum Gol Perdana Marselino di Laga Indonesia vs Arab Saudi: Saya Lagi Mikir, Kemudian...

Blunder Jadi Berkah, Cerita Lucu Thom Haye sebelum Gol Perdana Marselino di Laga Indonesia vs Arab Saudi: Saya Lagi Mikir, Kemudian...

Thom Haye membeberkan cerita lucu di balik gol perdana yang dilesatkan Marselino Ferdinan dalam laga Indonesia vs Arab Saudi. Menurutnya, saat itu terjadi..
Bursa Transfer: Baru Didatangkan Musim Ini, Juventus Siap Jual Douglas Luiz Januari Nanti

Bursa Transfer: Baru Didatangkan Musim Ini, Juventus Siap Jual Douglas Luiz Januari Nanti

Klub Liga Italia, Juventus disebut siap menjual salah satu rekrutan anyar mereka di awal musim ini untuk menambal kekosongan lini depan dan pertahanan.
Kepada Media Denmark, Kevin Diks Ungkap Perlakuan Suporter Timnas Indonesia yang Sebenarnya: Orang Indonesia Sangat Rendah Hati dan Ramah

Kepada Media Denmark, Kevin Diks Ungkap Perlakuan Suporter Timnas Indonesia yang Sebenarnya: Orang Indonesia Sangat Rendah Hati dan Ramah

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks mengungkapkan perlakuan suporter Garuda yang sebenarnya terhadap dirinya.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Akhirnya Tanggapi Soal Ancaman Pembunuhan dari Wapres Sara Duterte

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Akhirnya Tanggapi Soal Ancaman Pembunuhan dari Wapres Sara Duterte

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr alias Bongbong Marcos menanggapi soal ancaman pembunuhan yang berasal dari wakil presidennya sendiri yakni Sara Duterte.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi benarkan Alwin Jabarti Kiemas jadi tersangka kasus mafia judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral