LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023)
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

MK Tolak Gugatan Aturan Alur Partisipasi Publik dalam UU P3: Tidak Beralasan Menurut Hukum

MK menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3

Kamis, 14 September 2023 - 17:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Hal ini terkait Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU P3, yang disebut Pemohon bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.

"Permohonan Pemohon berkenan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.



Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon berkenan dengan pengujian Pasal 96 ayat (6) dan ayat (8) UU 13/2022 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah terkait Pasal 96 ayat (6)dan ayat (8) UU 13/2022 telah ternyata tidak melanggar prinsip kedauatan rakyat, tidak menimbukan persoalan konstitusionalitas norma, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan pemerintahan, perlakuan yang diskriminatif dan tidak melangar hak untuk memajukan di sebagaimana didalikan oleh Pemohon. Oleh karena itu dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi, dalam pertimbangan hukumnya.

Sedangkan, untuk Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022, menurut Mahkamah, hal demikian yang kemudian dituangkan dalam petitum Pemohon merupakan dalil dan petitun yang tidak lazim.

Terlebih, lanjutnya, bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk menetapkan ketentuan yang bersifat eksekutorial atas berlakunya suatu ketentuan pelaksana dari suatu Undang-Undang.

"Terhadap dalil dan petitum terkait Pasal 96 ayat (9) UU 13 tahun 2022 menurut Mahkamah merupakan dalil dan petitum yang tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam konklusinya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh pemohon, Almizan Ulfa, yang merupakan pensiunan peneliti utama ASN Kementerian Keuangan.

Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya norma ini, karena Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapat apresiasi dari pembentuk undang-undang. Sebab Pemohon gagal menjadi pakar atau narasumber dalam konsultasi publik tersebut.

Hal ini bersumber dari norma pada pasal a quo yang melegalisasi para pembentuk undang-undang untuk tidak melaksanakan konsultasi publik berdasarkan norma standar yang menghadirkan pastisipasi publik yang bermakna.

Selain itu Pemohon juga telah gagal mencerdaskan diri dan bangsa karena tidak ikut dalam konsultasi publik tersebut dan kegiatan tersebut tidak dipublikasikan baik risalah maupun seminar prosidingnya. (rpi/mii)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mulai Sekarang Sarapan pakai Buah Murah Ini, Ternyata Bisa Cerdaskan Otak Anak dan Orang Dewasa Kata dr Zaidul Akbar ....

Mulai Sekarang Sarapan pakai Buah Murah Ini, Ternyata Bisa Cerdaskan Otak Anak dan Orang Dewasa Kata dr Zaidul Akbar ....

Buah adalah cemilan sehat yang dianjurkan. Hal ini juga disampailan Konsultan Kesehatan sekaligus Pendakwah Indonesia, dr Zaidul Akbar karena buat otak cerdas..
Reaksi Warga Malaysia usai Josh Brownhill Klarifikasi Tak Punya Garis Keturunan, Netizen Negeri Jiran Itu sampai Menangis: oh No!

Reaksi Warga Malaysia usai Josh Brownhill Klarifikasi Tak Punya Garis Keturunan, Netizen Negeri Jiran Itu sampai Menangis: oh No!

Warga Malaysia memberikan reaksi sedih usai Josh Brownhill mengklarifikasi bahwa dirinya tak memilih garis keturunan dari Negeri Jiran.
Meski Tahapannya Belum Selesai, Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK, Simak Syaratnya

Meski Tahapannya Belum Selesai, Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK, Simak Syaratnya

Peserta seleksi CPNS 2024 diperkenankan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Namun...
Transportasi Kereta Diserbu di Momen Nataru, 2,9 Juta Tiket Terjual

Transportasi Kereta Diserbu di Momen Nataru, 2,9 Juta Tiket Terjual

Anne menyampaikan bahwa total kapasitas tempat duduk yang disediakan untuk kereta api selama libur Natal dan tahun baru sebanyak 3.572.588 kursi penumpang.
Daftar Pemain Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2025: Diperkuat Ratu Voli Indonesia Wilda Nurfadhilah

Daftar Pemain Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2025: Diperkuat Ratu Voli Indonesia Wilda Nurfadhilah

Daftar pemain tim putri Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2025, di mana bakal diperkuat oleh ratu voli Indonesia yakni Wilda Nurfadhilah.
Sampai Tak Sanggup Menahan Tangis, Ruben Onsu Beranikan Diri Bicara soal Sarwendah, Ternyata Sebenarnya Selama ini...

Sampai Tak Sanggup Menahan Tangis, Ruben Onsu Beranikan Diri Bicara soal Sarwendah, Ternyata Sebenarnya Selama ini...

Ruben Onsu sampai tak sanggup lagi menahan tangisnya saat akhirnya memberanikan diri bicara soal Sarwendah yang sebenarnya, ternyata selama ini sebenarnya...
Trending
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Berita tentang kiprah Megawati Hangestri bersama Daejeon Red Sparks di Korea Selatan masih menjadi artikel Sport yang paling diminati pembaca tvOnenews.com. 
Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris mendesak klub yang berlaga di Premier League ini merekrut seorang pemain Timnas Indonesia di bursa transfer Januari 2025 mendatang.
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yakni Bahrain mengalami nasib sial karena dipermalukan negara ranking FIFA 158 dunia di Piala Teluk 2024.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Laetitia Moma Bassoko coba tending Megawati Hangestri dalam daftar top skor di laga AI Peppers Vs Hillstate.
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Selengkapnya
Viral