Bogor, Jawa Barat - Belasan bangunan liar yang dijadikan tempat hiburan malam tak berizin di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Selasa (23/11/2021) dibongkar paksa petugas Satpol PP Kabupaten Bogor. Bangunan yang dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan dijadikan lokasi tempat hiburan malam liar.
Sempat terjadi cekcok antara warga dengan petugas satpol PP. Mereka tidak terima bangunan miliknya dibongkar paksa oleh petugas. Warga terus memprotes petugas yang membongkar bangunan satu per satu.
Beruntung adu mulut antara warga dengan petugas tidak meluas. Akhirnya warga dengan rasa berat hati membiarkan petugas membongkar bangunan milik mereka. Warga yang bertahan memilih untuk mengevakuasi barang-barang yang masih di dalam seperti alat pengeras suara, sofa dan botol-botol minuman.
Sementara warga yang tidak setuju akhirnya terpaksa membongkar sendiri bangunan semi permanen yang masih berdiri. Untuk membantu proses pembongkaran petugas menyiapkan kendaraan berat sejak pagi.
"Sebetulnya ini sudah pernah kami bongkar sebulan yang lalu tapi dibangun lagi ada belasan bangunan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.
Agus mengatakan bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan dijadikan tempat hiburan malam. Menurut Agus, bangunan tersebut melanggar Perda Ketertiban Umum dan Perbup karena meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Agus mengatakan ada banyak aduan dari masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan tempat tersebut.
"Yang paling penting ini kan Bupati Bogor sudah menginstruksikan agar Kabupaten Bogor lebih beradab salah satunya dengan program Nobat atau Nongol Babat. Kita akan terus lakukan rutin seperti ini di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," tutupnya.
(Eko Hadi/ fis)
Load more