Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Perusahaan Konsultan yang ia dirikan itu berhubungan dengan RHI sejak tahun 2014 atas adanya pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong kepada RHI selaku direktur pada suatu perusahaan milik RHI dengan komitmen pelunasan dalam waktu 6 bulan.
Namun kemudian hal tersebut tidak terlaksana hingga akhirnya antara debitur dan kreditur sepakat dilakukan reschedule pembayaran. Arwin menyoroti persoalan yang terjadi adalah terkait dengan masa pelaksanaan reschedule pembayaran tersebut, yang menurut penelusuran KPK uang pembayaran yang diterima dari RHI pada tahun 2019 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh KPK.
“Kami dari Perusahaan Konsultan sekaligus sebagai kuasa dari Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong sama sekali tidak mengetahui dan tidak mempunyai urusan dengan transaksi yang diduga sebagai tindak pidana korupsi tersebut, bahkan hal itu baru kami ketahui ketika ada pemanggilan pihak KPK yang kemudian kami lanjuti dengan membaca pemberitaan terkait dengan kasus yang sedang diperiksa oleh KPK, sehingga kami juga tidak sedikitpun mengetahui sumber dana pembayaran tersebut", jelas Arwin.
Arwin menegaskan, Perusahaan Konsultan selaku kuasa/perwakilan dari Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong tersebut hanya menjalankan tugas yang diberikan, salah satunya untuk melakukan penagihan terhadap RHI secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Tidak hanya itu, Arwin pun mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan hari Kamis, tanggal 7 September 2023 dirinya telah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi alas dasar adanya transaksi pembiayaan dan kuasa serta beberapa dokumen lainnya guna mendukung keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK.
“Saat saya menerangkan tentang adanya pembiayaan yang diberikan oleh (Perusahaan Hong Kong) kepada RHI pada tahun 2014, saya tidak hanya memberikan jawaban itu secara lisan, namun saya juga serahkan akta perjanjian kredit yang menjadi dasar pembiayaan tersebut kepada penyidik KPK. Hal itu saya lakukan agar secara hukum terdapat keterkaitan yang saling menguatkan terhadap apa yang saya sampaikan kepada penyidik KPK.” tambah Arwin.
Arwin Rasyid juga menyampaikan tentang rasa sesalnya terhadap pemberitaan pada beberapa media online setelah kehadirannya memenuhi panggilan KPK pada tanggal 14 Agustus 2023 yang telah membuat narasi dengan memuat namanya yang seolah-olah terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek rumah DP 0% tanpa menerapkan prinsip “cover both side”.
Load more