Tangerang, Banten - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan telah menyelesaikan rapat pleno untuk menentukan kenaikan atau besaran pada Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, Selasa, 23 November 2021.
Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik sekitar 10 persen atau secara total menjadi Rp4.653.872.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerag, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," katanya.
Kenaikan itu juga berdasarkan dari beberapa fomulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.
"Ada beberapa formulasi yang juga jadi acuannya, dan dari hasil ini kami akan memberikan rekomendasi ke Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar)," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Edi Jayadi pun menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK tersebut.
Load more