"Ya kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima,".
Dan ia pun berharap agar, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat merekomendasikan angka tersebut ke Gubernur Banten.
"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," ungkapnya. (Rusdy Muslim/mii)
Load more