Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR rencananya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI.
Rapat itu akan membahas draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal jadwal pendaftaran capres cawapres 2024.
Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), KPU berencana mengubah jadwal pendaftaran capres cawapres menjadi pada 10-16 Oktober 2023. Total durasi pendaftaran hanya tujuh hari.
Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
"KPU akan konsultasi atau RDP untuk membahas PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jumat (15/9/2023).
Kendati demikian, dia mengaku belum tahu kepastian tanggal rapat bersama DPR. Dia menyebut rapat itu kemungkinan digelar pada 19 atau 20 September 2023.
"Rencana pekan depan, kalau enggak tanggal 19 atau 20 September," ucap Hasyim. (saa/muu)
Load more