Deli Serdang, Sumatera Utara - Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara bernilai Rp.933.928.000 Juta (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (23/11/2021).
Ratusan barang milik negara eks hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart. Metode pemusnahanpun dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan fungsi dan sifat barang.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menjelaskan Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020. "Ratusan pics barang-barang yang kita musnahakan hari ini ialah berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait, atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan", jelas Elfi yang diterima tvOnenews.com, Selasa (23/11/2021).
Elfi juga menambahkan, pemusnahan hari ini merupakan tanggung jawab Bea Cukai Kualanamu, untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan ini juga merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk melindungi perdagangan dan industri dalam negeri, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai terhadap barang kiriman/ bawaan penumpang dari luar negeri", tegasnya.(Sukri/chm)
Load more