Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera secara resmi memberikan restu kepada pasangan Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden mewakili Bapak Anies Rasyid Baswedan," kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat.
Syaikhu mengatakan keputusan Rapat Majelis Syuro kesembilan PKS tersebut sekaligus meresmikan pasangan Anies-Cak Imin sebagai pasangan yang diusung PKS pada Pilpres 2024.
"Forum menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Republik Indonesia yang secara resmi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Pilpres Tahun 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, Syaikhu juga mengatakan pernyataan sikap tersebut sekaligus menepis berbagai keraguan masyarakat soal siapa pasangan Anies Baswedan.
Dia pun menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota dan keluarga besar PKS untuk bekerja keras memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Lantas bagaimana dengan presidential threshold NasDem dan PKB jika tanpa PKS?
Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 KPU, Partai Nasdem meraih suara sah nasional 12.661.798 (9,05 persen) dan PKB meraih suara sah nasional 13.570.097 (9,69 persen).
Jika suara sah nasional NasDem dan PKB diakumulasi, maka hanya mendapatkan 18,74 persen. Artinya, jika berdasarkan perolehan suara sah nasional, NasDem dan PKB belum cukup mendaftarkan pasangan Anies-Cak Imin.
Namun bila berdasarkan persentase jumlah kursi di DPR di Pileg 2019, NasDem memperoleh 59 kursi dan PKB memperoleh 58 kursi. Gabungan antara kedua partai politik ini meraih 20,34 persen.
Ditambah PKS yang dalam Pemilu 2019, dengan perolehan sebanyak 11,49 juta suara (8,21 persen) dengan menempatkan 50 orang wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlah tersebut porsinya mencapai 8,7 persen dari total kursi DPR periode 2019-2024. Artinya, melebihi persyaratan yang ditentukan UU Pemilu yang sedikitnya hanya 20 persen.
Presidential threshold merupakan ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran Pemilu untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 222 itu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu 2019).
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ebs)
Load more