Ia minta masyarakat melapor ke petugas bila menemui aktivitas ilegal, seperti penambangan tersebut.
Aktivitas penambangan, khususnya batubara, sebagai kegiatan ilegal di Balikpapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2013.
Oleh karena itu, meskipun saat itu wewenang memberi izin tambang ada di wali kota atau bupati, Pemkot Balikpapan tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan batu bara. Beberapa wilayah di Balikpapan memiliki kandungan batu bara yang jumlah maupun kualitasnya cukup ekonomis untuk ditambang.
“Tidak sebanding dengan menurunnya kualitas lingkungan yang harus ditanggung warga kota. Belum lagi ancaman bencana alam seperti banjir,” kata Jufriansyah dari Stabil, lembaga swadaya masyarakat yang berkhidmat pada persoalan-persoalan Balikpapan sebagai kota.
Balikpapan memiliki luas 500 km persegi. Dalam rencana tata ruang wilayahnya, 40 persen digunakan sebagai wilayah pemukiman dan perekonomian dan 60 persen untuk kelestarian alam dan lingkungan. Wilayah yang 40 persen tersebut berada di selatan dan timur di bagian pesisir dan 60 persen di utara dan barat, di mana ada hutan mangrove primer, juga hutan primer berupa hutan hujan tropis dataran rendah di wilayah hulu Sungai Wain, dan hutan reboisasi di bagian hulu Sungai Manggar. Ada Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Sungai Manggar.
Namun, di bagian utara yang berbatasan dengan wilayah Kutai Kartanegara yang dalam tata ruang wilayahnya mengizinkan pertambangan batu bara. (umm/ant)
Load more