Jakarta, tvOne
Anggota DPD Agustin Teras Narang mengingatkan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di Kalimantan Tengah agar menetapkan hutan adat secara cermat, tepat, dan tidak masuk areal penggunaan lain (APL).
"Permintaan itu berkaca dari pengalaman penetapan hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau yang ternyata berada di APL," katanya saat menjadi pembicara kunci pada Sosialisasi Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) digelar Jangkar Solidaritas Hukum KAIROS dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Palangka Raya di Nanga Bulik, Selasa (23/11).
Jika lokasi hutan adat berada di APL, katanya, hal itu sama saja mengurangi atau mempersempit wilayah APL Kalteng.
"Bukannya menambah. Seharusnya bila ingin membuat hutan adat, lokasinya harus berada di kawasan hutan, bukan di APL," kata dia.
Agustin Teras Narang yang pernah menjadi Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, menyebut hingga saat ini kawasan APL di provinsi setempat jauh lebih kecil dibandingkan dengan kawasan hutan.
Alhasil, katanya, banyak lahan masyarakat dan pemukiman penduduk serta perkantoran, berada di kawasan hutan.
Load more