Jakarta, tvOnenews.com-Pontjo Sutowo Pemilik PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan di kawasan kompleks Gelora Bung Karno (GBK) akhirnya buka suara terkait permintaan Pemerintah agar mengosongkan asetnya tersebut dengan alasan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihaknya sudah habis masa berlakunya. Pontjo mengaku tidak akan ngotot mempertahankan asetnya, hanya pemerintah harus memberikan ganti rugi atas aset yang sudah ia bangun dan rawat.
"Kalau dikosongin memang gedungnya bisa diangkat gitu? Kan nggak begitu. hukum tanah di kita nggak begitu, bawah sendiri atas sendiri. Itu begitu hukum tanah," tutur Pontjo dalam wawancara dengan detikcom, Jumat (15/9/2023) lalu.
Bagi Pontjo persoalannya sederhana, bila perintah pengosongan ditujukan atas bangunan gedung Hotel Sultan, pemerintah harus memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan pengelola untuk membangun hingga merawat bangunan tersebut."Gedungnya saya punya, itu adanya ganti rugi. Dia ganti rugi baru saya kosongin. Sebelum ganti rugi mah nggak dikosongin. Orang saya nggak bertengkar soal gedung, saya bertengkar soal tanah," tegas dia.
Ia menegaskan, bila memang perintah pengosongan ditujukan atas gedung Hotel Sultan, maka menurutnya pemerintah harus melakukan ganti rugi, bukan hanya sekadar pemberian kompensasi.
Ia juga tak akan ngotot mempertahankan Hotel Sultan aslakan pemerintah bersikap bijak atas status gedung yang dibangun pihaknya meski berdiri di atas tanah HPL milik pemerintah."Taruhlah saya salah, tanahnya punya dia, gedungnya punya saya. Nggak otomatis begitu. Makanya mesti adanya ganti rugi, bukan kompensasi," tegas dia."
"Saya kan nggak ngotot 'ini punya saya, ini nggak boleh diapa-apain' bukan begitu. Saya taruh uang di sini taruh upaya di sini, kalau anda ambil, gantilah! Simple. Di mana-mana kan begitu, kok buat orang lain berlaku buat saya enggak?" tutupnya.
Load more