tvOnenews.com - Satu persatu jaringan narkoba Fredy Pratama terungkap. Kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap selebgram asal Sulawesi Selatan Nur Utami, terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Nur Utami merupakan istri dari tersangka S yang saat ini masih buron. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi memastikan Nur Utami tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, tetapi ia ikut memanfaatkan aset-aset yang diperoleh dari jaringan Fredy Pratama.
"S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan di mana S ini juga tergabung dengan WW sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan," sambungnya.
“NU (Nur Utami) mengetahui bahwa pekerjaan S (suaminya) adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. NU mengetahui bahwa pekerjaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.
Nur Utami
“Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang,” katanya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit kendaraan roda empat ((Alphard, Hilux, dan HR-V), serta beberapa kendaraan lainnya. Penyidik juga menyita tas mewah Hermes, Lois Vuitton dan beberapa benda lain.
Tidak hanya itu, beberapa aset lain berbentuk tanah dan bangunan juga sedang ditelusuri.
“Sampai dengan hari ini kami sudah mendapatkan rekeningnya. Mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan,” kata Jayadi.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi
Penangkapan dilakukan berkat pengembangan pemeriksaan 39 tersangka. Selain Nur Utami, ada juga selebgram asal Lampung Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba.
Buronan Fredy Pratama Jadi Sindikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita Aset Senilai Triliunan Rupiah
Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan tersebut kepolisian mendapati barang bukti puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi.
Menurutnya nominal fantastis didapati dari puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi yang didapat dari sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di bawah komando Fredy Pratama.
"10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu), dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," kata Wahyu dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Wahyu mengungkapkan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama telah diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 silam hingga saat ini.
Menurutnya sejak saat itu sejumlah pelaku yang tergabung sindikat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama itu telah ditangkap pihak kepolisian.
"Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020 hingga 2023 ada 408 Laporan Polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ungkapnya.
Wahyu menuturkan dari pengungkapan ratusan Laporan Polisi (LP) itu pihaknya mendapati nama Fredy Pratama selaku bandar narkoba yang mengendalikan jaringan tersebut.
Kata Wahyu hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian sosok Fredy Pratama yang menjadi pengendali sindikat peredaran narkotika jaringan internasional tersebut.
"Kemudian setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova, Air Bag dan Mojopahit," kata Wahyu.
Di sisi lain, dalam pengungkapan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama itu, Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia, dan Thailand serta stakeholder terkait.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur kita tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ungkapnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menangkap puluhan tersangka terkait jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan buronan Fredy Pratama.
Menurutnya para pelaku sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia.
"Dari kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 hingga saat ini," katanya.
Tak hanya peredaran narkoba jaringan internasional, sindikat tersebut turut serta didapat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wahyu mengatakan pihaknya turut serta menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU diantaranya uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan, serta sejumlah mobil mewah.
"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar."(raa/chm)
Load more